TUGAS KELOMPOK
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA KELOMPOK 2 ( DUA ) :
1. ALMUSYAHWIR
2.IMRAN CAHYADI
3.MUH.FATIR RAHMAN
4 .MUH.ILHAM BADWI
5.HERIYAL QADRI
6.BRYAN KENND
7.ESTELINO
ZEV.LEWAN
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi adalah ketentuan pokok yang
menjadi dasar perundang-undangan dan peraturan lain yang di keluarkan
pemerintah egara yang bersangkutan. Adapun pengertian lain yaitu aturan-aturan
pokok dan dasar tentang Negara,bangunan Negara dan tata Negara,serta aturan
dasar lainya yang mengatur peri kehidupan suatu bangsa.
Konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia yaitu:
1.Undang-Undang
Dasar 1945 ( UUD 1945 ) Masa berlaku atau periode 18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1949.
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( R I S ) Masa berlaku atau periode 27 DESEMBER 1949- 17 AGUSTUS 1950.
3. Konstitusi
undang -Undang Dasar Sementara ( UUDS ) 1950 Masa Berlaku Atau periode 17
AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959.
4.Konstitusi
berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 ( UUD 1945) Masa Berlaku Atau
periode 5 JULI 1959 – 19 OKTOBER 1999.
5.Konstitusi
undang-undang dasar 1945 ( UUD 1945 ) Masa berlaku atau periode 19 OKTOBER 1999
– Sekarang.
Sistem
ketatanegaraan:
UUD 1945
1) Bentuk Negara menurut UUD 1945 yaitu
kesatuan.
2) Bentuk Pemerintahan menurut UUD 1945
yaitu republic.
3) Pembagian kekuasaan menurut UUD
1945di bagi tiga yaitu:
1. Eksekutif
Ø MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ( MPR
)
Ø PRESIDEN
2.LEGISLATIF
Ø DEWAN PERWAKILAN RAKYAT(DPR)
Ø DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
3.Yudikatif
Ø Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
Ø Mahkamah Agung ( MA )
Ø Mahkamah Konstitusi (MK )
Ø komisi Yudisial (KY )
4.Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945
yaitu Kabinet Presidensil.
Republik Indonesia serikat (R I S )
1. BENTUK Negara menurut ris yaitu
serikat.
2. Bentuk pemerintahan menurut ris yaitu
republic.
3. Pembagian kekuasaan menurut ris di
bagi menjadi 3 yaitu :
1. Eksekutif
Ø Presiden
Ø Mentri
2. Legislative
Ø Dawan perwakilan rakyat (D P R )
Ø Dewan pengawas keuangan ( B P K )
3. Yudikatif
Ø Mahkamah agung ( M A )
Ø SENAT
4. SIstem pemerintahan menurut ris yaitu
parlementer.
UUDS 1950
1. Bentuk Negara menurut UUDS 1950 Yaitu
kesatuan
2. Bentuk pemerintahan menurut UUDS 1950
yaitu republic
3. Pembagian kekuasaan menurut UUDS 1950
di bagi 3 yaitu :
1. Eksekutif
Ø Presiden
Ø Wakil presiden
Ø Mentri
2.legislatif
Ø Dewan perwakilan rakyat (D P R )
Ø Dewan pengawas keuangan ( B P K )
3.YudikatiF
Ø Mahkamah agung ( M A )
4. Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950
YAITU PARLEMENTER
Berlakunya
kembali UUD 1945
1.Bentuk Negara menurut
UUD 1950 Yaitu kesatuan.
2.Bentuk pemerinahan
menurut UUD 1950 yaitu republic.
3.Pembagian kekuasaan
menurut UU 1950 DI Bagi menjadi 3 yaitu :
1. eksekutif
Ø Majelis permusyawaratan rakyat ( M P
R )
Ø PRESIDEN
2.Legislatif
Ø Dewan perwakilan rakyat ( D P R )
Ø Dewan perwakilan daerah ( D P D )
3.Yudikatif
Ø Badan pemeriksa keuangan ( B P K )
Ø Mahkamah agung ( M A )
Ø Mahkamah konstitusi ( M K )
Ø Komisi yudisial ( K Y )
4.Sistem pemerintahan
menurut UUD 1945 Yaitu presidential
Kami membahas tenteng
berlakunya kembali UUD 1945,Dan UUDS 1950 Inilah hasil laporan kami.
Comments
Post a Comment